Syarat dan Bagan ALur
Dalam rangka merealisasikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jawatengah di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah telah diatur Standar Operasional Prosedur (SOP) Izin Sewa Tanah dan/atau Bangunan melalui Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pemakaian Tanah Pengairan dan/atau Tanah Jalan sebagai berikut:
Tarif Retribusi
Besaran tarif Izin Pemakaian Tanah dan / atau Bangunan berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 25 Tahun 2019 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Daerah Provinsi Jawa tengah adalah sebagai berikut :